
Industri Domestik Bisa Menangis, Tapi Untung Ada DMO!

Jakarta, CNBC Indonesia - Melambungnya harga batu bara bisa membuat industri dalam negeri menangis karena beban energi semakin mahal. Tapi untungnya pemerintah membuat kebijakan khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO), baik volume maupun harga.
Dengan demikian, harga batu bara untuk industri dan pembangkit listrik di dalam negeri tetap bisa mendapatkan batu bara dengan harga maksimal US$ 70 per ton di tengah lonjakan harga.
Plt Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan bahwa industri mendapatkan keuntungan dari kebijakan DMO di saat Harga Batu Bara Acuan (HBA) sudah di atas US$ 150 per ton. Bahkan, harga di pasar internasional kini telah melampaui US$ 200 per ton.
"Kalau batu bara naik terus industri dalam negeri nangis, mereka akan punya beban energi yang sangat tinggi. Untung ada DMO. Kalau DMO kan harganya US$ 70, sedangkan HBA US$ 150," paparnya dalam program "Closing Bell" CNBC Indonesia, Jumat (08/10/2021).
Beberapa negara di dunia sedang mengalami krisis energi yang menyebabkan permintaan batu bara naik, sehingga harganya terkerek naik. Harga yang tinggi ini membuat pasar ekspor lebih menggiurkan bagi pengusaha.
Lalu, kondisi krisis energi yang terjadi di sejumlah negara ini apakah juga berpeluang terjadi di Indonesia?
Menurut Djoko, hal tersebut tidak perlu terlalu dicemaskan. Untuk menjaga pasokan dalam negeri menurutnya yang dibutuhkan adalah kebijakan pemerintah yang mengharuskan pengusaha memasok batu bara lebih banyak lagi ke dalam negeri.
"Kita gak terlalu mencemaskan, butuh kebijakan pemerintah yang mengharuskan memasok ke dalam negeri lebih banyak," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru merilis Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Aturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.
Keputusan Menteri ESDM ini menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan dari setiap produsen yang disetujui pemerintah. Adapun batu bara tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri.
Kewajiban penjualan batu bara untuk DMO 25% tersebut disebutkan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
Adapun harga jual batu bara untuk DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.
Jika bila tidak memenuhi peraturan DMO 25% tersebut atau tidak memenuhi kontrak penjualan, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari kewajiban pembayaran atau denda, dana kompensasi, hingga pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sampai Mei, Produksi Batu Bara RI Tembus 237 Juta Ton
