Pajak Naik, Ini Daftar Barang & Jasa yang Bakal Makin Mahal
Arie Pratama, CNBC Indonesia
08 October 2021 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 11% pada tahun depan, menyusul telah disetujuinya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Sidang Paripurna DPR RI, kemarin.
"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis malam (7/10/2021)
-
1.
-
2.
-
3.