Carbon Tax Adjustment, Ancaman Baru Eropa Terhadap Barang RI

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 October 2021 15:02
Bongkar Muat Peti Kemas di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bongkar muat peti kemas di Terminal Tanjung Priok, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan masalah baru yang mengancam ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa. Ancaman itu adalah carbon tax adjustment atau pengenaan pajak bagi produk yang tidak ramah lingkungan.

UE sendiri sudah mengadopsi regulasi 'Carbon Border Adjustment Mechanism' (CBAM) untuk mendorong adanya pajak pembatasan karbon pertama di dunia untuk barang impor. Rencananya akan dipungut pajak secara bertahap mulai tahun 2026 mendatang.

Hal ini juga mengarahkan perusahaan non UE untuk membayar harga sama (dengan perusahaan EU) dari jejak karbon yang dihasilkan produk.

Mengutip presentasi Acquis EU Law & Policy Jeroen Jansen, dalam webinar Kedutaan RI untuk Brussels, Belgia, penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism, pada 25 Agustus 2021 lalu, dijelaskan kalau UE akan menerapkan pajak atau harga karbon pada jenis barang-barang tertentu.

Hal ini dilakukan supaya UE dapat berkontribusi pada penurunan emisi global, ketimbang mendorong pengurangan karbon atau 'carbon leakage' di luar negeri.



"Hal ini juga dapat mendorong industri di luar Uni Eropa dan internasional partner mengikuti langkah yang sama. Saya melihat Indonesia sebagai negara dunia ketiga sudah menerapkan banyak hal. Ini bisa jadi kabar baik. Jadi impact dari CBAM tidak akan begitu besar" kata Jeroen.

Adapun beberapa barang yang dikenakan aturan ini mulai dari sektor industri semen, elektronik, pupuk, besi, baja, dan aluminium.

Penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertahap. Pada 2023 nanti tahapan awal penerapan CBAM hanya mewajibkan importir memberikan data laporan barang yang masuk. Tanpa harus membayar biaya yang ditentukan.

Lalu pada 2026 mendatang importir harus mengajukan data laporan deklarasi jumlah barang yang diimpor masuk ke negara EU tiap tahun, dan membayar sesuai tarif yang ditentukan sertifikat CBAM.

Jerome menjelaskan mekanisme penerapan aturan ini. Jika pengusaha yang mau ekspor produk yang masuk scope CBAM, maka hal pertama yang harus dilakukan pengusaha harus mendapat izin dari otoritas, lalu mendeklarasikan barang yang diekspor. Nantinya importir juga harus membeli sertifikat CBAM.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Ancaman Terbaru Eropa Terhadap Barang Made in RI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular