DJP Ada Data Pengemplang Pajak, Kok Malah Ngasih Tax Amnesty?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pasca pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I berlangsung, pihaknya telah mengantongi nama-nama data pengemplang pajak. Namun, bukan dikenai sanksi administrasi pemerintah malah memberikan pengampunan melalui Tax Amnesty Jilid II.
Seperti diketahui, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah melaksanakan program pengampunan pajak pada 2016-2017 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tersebut, diatur bagi peserta yang Tax Amnesty yang secara sengaja tidak melaporkan harta kekayaannya, maka dikenai sanksi administrasi 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Kemudian, pasca bergulirnya Tax Amnesty Jilid I tersebut, pemerintah telah memiliki sistem investigasi pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Dimana DJP bisa mengakses beragam data ke negara lain untuk kepentingan pemeriksaan perpajakan.
Nah masih pemerintahan yang sama, pemerintahan Jokowi kembali menggulirkan program Tax Amnesty Jilid II melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR Kamis (7/10/2021).
Suryo pun mengakui, daftar nama pengemplang pajak telah dikantonginya, dan itu yang menjadi landasan pemerintah untuk bisa menjadikan mereka target untuk mau mengikuti program Tax Amnesty Jilid II yang kini diberi nama dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPSWP).
Padahal, seharusnya pemerintah bisa saja mengejar para pengemplang pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I, bukan malah mengampuninya dan diikutsertakan dalam Tax Amnesty Jilid II.
"Kalau waktu amnesty dahulu, belum dapat akses informasi pertukaran antar negara. Sejak 2017-2019, akses informasi sudah kami dapatkan. Ini untuk mengawal untuk kita jadikan panduan atau pembanding pada wajib pajak saat menyampaikan SPT-nya," jelas Suryo dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021) malam.
"Dalam kesempatan enam bulan diberikan, wajib pajak bersiap dan menggunakan sukarela. Kami terus mengumpulkan penguji atas pelaporan dari wajib pajak," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan dibalik pemerintah kembali membuka kesempatan program Tax Amnesty Jilid II. Salah satu tujuannya adalah, untuk mempersempit probabilitas wajib pajak atau pengusaha menghindari pajak.
"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, kerjasama internasional makin kita persempit, wajib pajak dan pengusaha bisa melakukan penghindaran pajak. Kami berikan program pengungkapan sukarela sebelum melakukan enforcement," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani, menambahkan pemerintah memberikan satu kesempatan lagi kepada WP yang belum mendeklarasikan objek pajaknya sebelum pemerintah mengenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
Dia mengatakan pemerintah membagi skema pengampunan pajak ke dalam dua kelompok, yaitu mereka yang pada 2016 lalu sudah ikut tax amnesty jilid I dan mereka yang belum mengikuti tax amnesty sama sekali.
Untuk mereka yang pernah ikut Tax Amnesty Jilid I, baik itu WP orang pribadi atau badan bisa mendapat tarif PPh Final murah bila berkomitmen menginvestasikan dananya di Indonesia. PPh Final sebesar 11% dikenakan untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Lalu, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Kemudian, 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan energi terbarukan.
Sedangkan untuk mereka yang baru pertama kali mengikuti skema tax amnesty dan akan mendeklarasikan aset perolehan periode 2016-2020, tarif yang dikenakan adalah 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Lalu, 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, serta 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan energi terbarukan.
![]() Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya! |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!