
Segini Besaran Pajak untuk Negara Kalau Gajimu Rp9 Juta/Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan hadir untuk menciptakan keadilan perpajakan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Terutama dari perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan.
Menurutnya, melalui UU perpajakan baru ini, pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5%. Dari yang sebelumnya maksimal Rp 50 juta diubah menjadi Rp 60 juta.
Selain itu, untuk masyarakat yang lebih kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar diberikan pajak lebih besar yakni 35%.
"Ini memberikan keberpihakan ke masyarakat yang berpendapatan rendah dan menciptakan bracket baru, yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi membayar lebih tinggi. Inilah azas keadilan dan gotong royong," ujarnya dalam konferensi pers virtual dikutip, Jumat (8/10/2021).
Dengan perubahan ini, maka pajak yang dibayar oleh pegawai terutama yang penghasilannya Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta pertahun menjadi lebih kecil. Sebab, dalam UU KUP dikenakan tarif berlapis, dengan perubahan di UU HPP hanya dikenakan satu lapisan tarif.
Bendahara negara ini menjelaskan, penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan tahunan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP tetap Rp 4,5 juta per bulan dan Rp 54 juta per tahun.
Sehingga karyawan yang memiliki penghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun yang dikenakan pajak atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) hanya Rp 54 juta.
Berikut lapisan perhitungan pajak di RI:
Dalam UU PPh adalah:
Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta ke atas tarif 30%
Dalam UU PPH:
Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Maka penghitungannya adalah:
UU KUP:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 4 juta = Rp 600 ribu
Total pajak yang harus dibayar pekerja dengan UU KUP sebesar Rp 3,1 juta.
UU HPP:
5% x Rp 54 juta = Rp 2,7 juta
Jadi dengan UU HPP bayar pajaknya lebih murah menjadi Rp 2,7 juta karena tidak dikenakan pajak berlapis.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Gencar Tebar 'Surat Cinta'? Pedagang Online Mulai Kena!