Terungkap Alasan Sri Mulyani Ingin Lakukan Reformasi Pajak

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 October 2021 19:47
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan urgensi reformasi perpajakan pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berbicara dalam konferensi pers, Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem perpajakan yang baik adalah sistem yang bisa menciptakan netralitas. Artinya, tidak menimbulkan distorsi.

"Distorsi yang menuju pada kegiatan yang tidak produktif atau kebocoran pajak," kata Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Selain itu, Sri Mulyani memandang sistem perpajakan harus efisien di mana biaya untuk mencapai kepatuhan para wajib pajak bisa ditekan seminimal mungkin.

"Sistem perpajakan juga harus menciptakan stabilitas di mana penerimaan pajak memadai. Kemudian juga memberikan kepastian, kesederhanaan, di mana administrasi perpajakan tidak boleh rumit, harus simpel," katanya.

"Terakhir, sistem perpajakan baik yang fleksibel karena dunia berubah dari sisi teknologi dan globalisasi dan aspek lain," jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan urgensi reformasi perpajakan di Indonesia adalah bagaimana tetap menjaga basis pajak domestik agar tetap kuat dan merata.

"Sehingga penerimaan tidak terganggu pada satu sektor tertentu, dan sektor lain tidak memberikan kontribusi dan adanya suatu basis perpajakan yang bisa dijaga," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, perkembangan konsumsi masyarakat semakin tumbuh, pendapatan per kapita negara pun semakin tinggi. Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu basis pajak yang meningkat.

"Namun kalau peraturannya tidak memungkinkan untuk dikolektif, ini tidak bisa terealisir," tegasnya


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Paripurna DPR Soal UU Pajak, Sri Mulyani Muncul dari AS


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading