Rawan Sengketa, Rencana PPN Multitarif Dibatalkan!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2021 16:40
Cover topik/ Tarif PPN Naik_Cover
Foto: Cover topik/ Tarif PPN Naik_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11% per 1 April 2022 dan 12% pada 2025. Namun, pemerintah batal menetapkan PPN dengan skema multitarif.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam sidang rapat paripurna pengesahan UU HPP hari ini, Kamis (7/10/2021).

Yasonna menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Dengan demikian, kata Yasonna tarif PPN yang sebelumnya direncanakan bersifat multi tarif batal dilakukan.

"Penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute atau sengketa, maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal," jelas Yasonna.

Seperti diketahui, dalam draf RUU HPP, terdapat opsi multi tarif pada kisaran 5% sampai 15% dan telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi XI DPR. Namun, kebijakan itu akhirnya berubah dalam keputusan akhir saat sidang rapat paripurna.

Yasonna pun menjelaskan rata-rata tarif PPN dunia adalah 15,4%. Serta, tarif PPN Indonesia yang berlaku nantinya sebesar 11% pada 2022, masih lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia, misalnya Filipina sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India 18%.

Selain itu, dalam UU HPP, dijelaskan bahwa pemerintah memberi kemudahan dalam pemungutan PPN yang akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Aturan Segera Rampung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular