
Paripurna DPR Soal UU Pajak, Sri Mulyani Muncul dari AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Adapun rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB dan dihadiri oleh Pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menarik dari rapat ini, Sri Mulyani tidak hadir langsung di ruang rapat Paripurna seperti biasanya. Namun ia muncul dan menghadiri rapat secara virtual langsung dari Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Bendahara negara ini diketahui sedang berada di Washington DC, AS dalam rangka menghadiri Annual Meeting World Bank - IMF dan pertemuan G20.
"Kita memasuki agenda yang ketiga rapat Paripurna hari ini yaitu Pembicaraan Tingkat II, Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Muhaimin dalam rapat DPR RI,
Rapat pengambilan keputusan dimulai dengan laporan Komisi XI yang berisi mengenai proses pembahasan RUU HPP, hingga pendapat serta sikap akhir fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan dalam tingkat I.
Laporan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI Dolfie dari Fraksi Golkar. "Pembahasan RUU KUP telah dilakukan oleh Komisi XI bersama dengan pemerintah secara intensif melalui pembahasan dalam panja dan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman, perumusan, sinkronisasi dalam rapat timus dan timsin," jelasnya.
Adapun dalam pembahasan RUU HPP ini, hanya satu fraksi yang menolak yakni PKS. Penolakan terutama terhadap pengungkapan sukarela harta wajib pajak atau tax amnesty jilid II. Selain itu, PKS juga menolak kenaikan PPN menjadi 12%.
Selebihnya, fraksi lainnya menerima hasil pembahasan RUU HPP untuk dijadikan UU.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%