
Berjalan Mulus, Paripurna DPR RI Setujui UU Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-undang RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang (UU).
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada, apakah RUU HPP dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang, Kamis (7/10/2021).
"Setuju," jawab seluruh anggota kecuali fraksi PKS yang tetap menolak seperti sikap pada pembahasan tingkat I.
RUU HPP sebelumnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pergantian nama dimungkinkan karena di dalamnya terdapat tambahan unsur Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta cukai dan pengampunan pajak.
Pembahasan RUU ini cukup cepat, yaitu sekitar lima bulan. Secara tiba-tiba, saat tengah malam, bahkan RUU sudah melewati proses pengambilan tingkat II antara Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI.
Padahal banyak pasal yang terbilang krusial. Seperti kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022. Selanjutnya penambahan lapisan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kelompok super kaya menjadi 35% serta pengenaan pajak karbon.
RUU HPP juga mencantumkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang dibalut dengan bahasa sederhana yaitu program kepatuhan sukarela. Di mana banyak pakar secara terang-terangan menolak keras rencana tersebut.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!