
PLN: Kebutuhan Batu Bara Pembangkit 153 Juta Ton di 2030

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Meski RUPTL ini disebut-sebut lebih hijau, namun dari sisi proyeksi, kebutuhan bahan bakar batu bara untuk pembangkit masih mengalami kenaikan sampai tahun 2030.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Evy Haryadi dalam Webinar Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030, Selasa (05/10/2021), menyampaikan proyeksi kebutuhan bahan bakar akan mengikuti pola pertumbuhan pembangkitan yang ada. Di mana di dalam RUPTL kebutuhan bahan bakar gas dan batu bara masih akan mengalami peningkatan, meski sudah menambah banyak pembangkit energi terbarukan.
"Kebutuhan bahan bakar gas dan batu bara masih tumbuh secara beban dikarenakan masih ada proyek-proyek on going yang sedang berjalan," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dia paparkan, kebutuhan bahan bakar pembangkit batu bara pada tahun 2021 sebesar 111 juta ton, tahun 2022 naik menjadi 115 juta ton, lalu tahun 2023 naik lagi menjadi 122 juta ton, dan tahun 2024 kembali naik menjadi 131 juta ton.
Selanjutnya pada tahun 2025 turun menjadi 124 juta ton, dan kembali naik di tahun 2026 menjadi 131 juta ton, tahun 2027 naik lagi menjadi 137 juta ton, tahun 2028 menjadi 141 juta ton, tahun 2029 naik menjadi 147 juta ton, dan tahun 2030 naik menjadi 153 juta ton.
"Penurunan konsumsi gas dan batu bara terlihat di mana ketika pembangkit EBT masuk Commercial Operation Date (COD) di 2025. Bagaimana pertumbuhan energi EBT tumbuh dari 3,6 dan 2025 tumbuh dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Akan terjadi penurunan 2025 kebutuhan gas dan batu bara, namun dengan pertumbuhan beban kebutuhan EBT dan thermal masih setara," jelasnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, RUPTL adalah rencana pembangkitan, jaringan transisi dan distribusi, serta penjualan listrik dalam suatu wilayah usaha, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
"RUPTL merupakan cerminan kebijakan pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk penyediaan tenaga listrik, menteri dan gubernur bisa memasukkan kebijakan ini di dalam RUPTL," tuturnya dalam forum yang sama.
"Karena ini berlaku untuk 10 tahun, maka selama belum ada RUPTL perubahan, maka RUPTL lama masih berlaku, tidak perlu setiap tahun mengalami perubahan," ujarnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stok Batu Bara PLN di Level 20 Hari, Amankah?