Tentang Surga Pajak, Sarangnya Orang Kaya 'Sembunyikan' Harta

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 05/10/2021 10:30 WIB
Foto: Infografis/Ini Bukti Orang Kaya Masih Malas Belanja!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Terkuaknya dokumen Pandora Papers oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (International Consortium of Investigative Journalist/ICIJ) berhasil mempopulerkan kembali istilah tax haven atau suaka pajak.

Surga pajak semakin menarik perhatian saat ini karena besarnya fenomena tersebut. Pandora Papers mengungkapkan daftar kekayaan 330 politisi dan 130 orang kaya dari sejumlah negara. Kekayaan itu disimpan di negara surga pajak.


Negara surga pajak merupakan daerah yang menawarkan pajak jauh lebih rendah. Negara yang menerapkan suaka pajak umumnya menjadi tempat berlindung para pengusaha atau kalangan tajir melintir dari negara dengan pajak yang cukup tinggi.

Melansir dari laman historyandpolicy.org, tidak ada data yang dapat diandalkan tentang surga pajak. Namun, berdasarkan data dari Bank of International Settlement (BIS) menunjukkan, sejak awal 1980-an, sekira setengah dari semua aset dan kewajiban perbankan internasional dialihkan melalui pusat keuangan lepas pantai (offshore financial centers/OFCs).

Sepertiga dari semua investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) perusahaan multinasional melewati surga pajak. Namun, sulit dipastikan apakah hal tersebut semata-mata untuk menghindari beban pajak bruto atau bukan.

Tidak ada angka yang dapat dipastikan mengenai besaran angka penghindaran pajak FDI yang dialihkan melalui surga pajak. Penghindaran pajak individu saja secara konservatif diperkirakan berada pada rentang US$ 800 miliar hingga US$ 1 triliun per tahun.

Negara surga pajak, bukan hanya dijadikan sebagai pengalihan aset para pengusaha dan orang kaya, namun juga kerap digunakan sebagai rute utama untuk mengalirkan uang hasil pencucian uang ke negara-negara berkembang.

Sebagian besar surga pajak yang saat ini telah berkembang berada di dua kutub geopolitik utama terbesar di dunia, yakni Inggris dan Eropa.

Di Inggris berada di dekat Kota London, diantaranya Kepulauan Chanel, Jersey, Guernsey, dan Isle of Man.

Kemudian di wilayah luar Kota London juga terdapat surga pajak yang paling signifikan, yakni Kepulauan Cayman, Bermuda, Kepulauan Virgin Inggris, Turks, Caicos, dan Gibraltar. Bahkan baru-baru ini juga muncul di Hong Kong, Singapura, Bahama, Bahrain, dan Dubai.

Sementara kutub lainnya berkembang di wilayah Eropa, yang terdiri dari negara-negara seperti Benelux di Belgia, Belanda dan Luksemburg, Irlandia, dan tak ketinggalan Swiss dan Liechtenstein.

Namun, surga pajak signifikan lainnya yang juga ada di dalam data Pandora Papers bukan bagian dari dua kutub Inggris dan Eropa, mereka diantaranya adalah Panama, South Dakota, Florida, Delaware, Texas, dan Nevada.

Dalam situs resminya, ICIJ mengungkapkan telah mengidentifikasi lebih dari 200 perusahaan cangkang diselesaikan atau dibuat di Amerika Serikat (AS) dari tahun 2000 hingga 2019, dengan jumlah terbesar terdaftar di South Dakota.

ICIJ mengungkapkan Pandora Papers menghadirkan tantangan baru, karena 14 pelayanan jasa perusahaan cangkang memiliki cara penyajian dan pengorganisasian informasi yang berbeda. Beberapa dokumen diatur oleh klien, beberapa oleh berbagai kantor, dan lainnya tidak memiliki sistem yang jelas sama sekali.

Kasus untuk mengatur surga pajak telah menjadi isu yang semakin menonjol bagi para pembuat kebijakan di seluruh dunia, mengingat adanya krisis keuangan akibat Covid-19 saat ini.

Pasalnya, masalah utama mengenai surga pajak adalah kurangnya transparansi. Surga pajak perlu diatur oleh kode etik yang disepakati secara internasional yang menjamin transparansi kepemilikan dan ketelusuran aset ke pemilik aslinya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru