
RUU Pajak Bakal Dibawa ke Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan sidang paripurna berlangsung pada Kamis, (7/10/2021) sekaligus penutupan masa sidang keempat DPR tahun ini.
"Benar, sidang paripurna pada 7 Oktober dan sekaligus penutupan masa sidang keempat tahun ini," jelas Dasco kepada CNBC Indonesia, Senin (4/10/2021).
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan pada saat sidang paripurna 7 Oktober 2021 tersebut sekaligus menjadi sidang paripurna pengesahan RUU HPP untuk dijadikan undang-undang.
"Harapannya demikian (RUU HPP disahkan dalam sidang rapat paripurna)," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI DPR telah membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang kini berubah menjadi RUU HPP sejak Mei 2021.
Dalam senyap, setumpuk rumusan baru pajak dalam RUU HPP telah mendapatkan persetujuan para legislator di Senayan. Tepatnya pada Rabu (29/9/2021) malam, RUU ini mendapat persetujuan tingkat pertama dari Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP mengungkapkan pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I dan RUU tersebut sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.
"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," jelas Dolfie.
Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan RUU HPP ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan penting bagi proses reformasi selanjutnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. Ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.
Salah satu reformasi perpajakan yang akan ditempuh adalah dengan menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
"RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (4/10/2021).
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Rp 5 Juta Sebulan Katanya Kena Pajak 5%, Cek di Sini!