Ada Lagi Nih! Insentif Buat Para Guru Ini Rp 2 Juta Siap Cair

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
04 October 2021 12:54
Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Level 3
Foto: Kegiatan uji coba belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMPN 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah memasuki tahap aktivasi rekening.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengemukakan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali. Artinya, guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2 juta

"Totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," kata Zain dikutip laman resmi Kementerian Agama, Senin (4/10/2021).

Zain mengatakan pemberian tunjangan insentif tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah kepada guru madrasah bukan PNS, meskipun mengalami masalah keterbatasan anggaran.

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi. Kementerian Agama tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," katanya.

Halaman Berikutnya >>> Syarat Pencairan Insentif Guru Madrasah

Pada tahun ini, insentif akan diberikan kepada 320 ribu orang. Bagi guru madrasah yang ingin mendapatkan insentif ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Misalnya, menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar," kata Zain.

Berikut Kriteria Penerima Insentif :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! 31 Ribu PNS Colong Bansos, Ada yang Rumahnya di Menteng

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular