Gaji Rp 5 Juta Sebulan Kena Pajak 5% Loh! Ini Hitungannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 04/10/2021 11:10 WIB
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengenakan pajak untuk pegawai yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan. Namun yang dikenakan pajak tidak seluruh dari penghasilan tersebut.

Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang telah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.


Dengan demikian, maka yang memiliki penghasilan di atas nominal tersebut atau Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak. Adapun yang dikenakan pajak adalah Rp 500 ribu nya sebesar 5%.

Lalu bagaimana cara menghitung pajaknya?

Misalnya, seorang pegawai perusahaan memiliki gaji sebesar Rp 5 juta perbulan atau setahun adalah Rp 60 juta per tahun, maka PKP nya adalah:

Penghasilan - PTKP = PKP

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

Dengan demikian, penghasilannya yang dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini maka perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama.

Berikut rincian lapisan perhitungan pajak di RI saat ini:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Berdasarkan aturan tersebut, maka pajak yang dikenakan bagi pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta sebulan adalah Rp 300 ribu per tahun dengan perhitungan:

Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan