Mau Coba Ikut Tax Amnesty Jilid II? Baca Dulu Syarat Ini!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 October 2021 18:15
Ilustrasi Pajak
Foto: Herdaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) akan disahkan pekan depan.

Jika RUU HPP tersebut disahkan, maka para pengemplang pajak bisa dengan leluasa bisa mengikuti program pengampunan pajak/Tax Amnesty Jilid II, dimana dalam RUU HPP program ini dinamakan sebagai program kepatuhan pengungkapan sukarela wajib pajak.

"Minggu depan mudah-mudahan (disahkan RUU HPP)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (1/10/2021).

Dalam draft RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia, wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti Tax Amnesty Jilid II harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dan memenuhi empat syarat.

Keempat syarat tersebut di antaranya, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2020.

Syarat berikutnya, WP harus mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Serta WP juga harus mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

"Dalam hal WP sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan," jelas Pasal 10 ayat (2) Bab V RUU HPP.

Adapun, WP harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:

- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final

- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan

- Daftar utang

- Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia

- Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.

Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Keuntungan WP mengikuti Tax Amnesty Jilid II, maka WP tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut seperti yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, WP yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid juga akan bebas dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," seperti dikutip Pasal 6 ayat (6) BAB V RUU HPP, Jumat (1/10/2021).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular