Asik! Emiten Dapat Diskon Pajak 3%

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 October 2021 14:10
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Senin (19/7/2021) (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan diskon pajak sebesar 3% bagi perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima CNBC Indonesia.

"Wajib Pajak Badan dalam negeri memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah," bunyi pasal 17 ayat 2 aturan tersebut yang dikutip, Jumat (1/10/2021).

Adapun ketentuan untuk mendapatkan diskon tambahan ini, perusahaan harus menyetorkan sahamnya di BEI paling sedikit 40% dari total saham yang dimiliki. Setelah memenuhi ketentuan ini, maka pajak perusahaan menjadi 19%.

Sementara itu untuk perusahaan yang tidak melakukan listing di BEI maka Pajak Penghasilan (PPh) nya dikenakan sebesar 22% mulai tahun depan.

PPh Badan sebesar 22% di tahun 2022 ini tentu saja berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana tarif diturunkan dari 25% menjadi 22% pada 2020, dan 20% di 2022.

Namun dalam RUU HPP ini ditekankan, tarif tersebut bisa diubah sewaktu-waktu melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR RI.

"Tarif sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis dokumen ini.

Sementara itu, tarif PPh final untuk dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi masih sama dengan sebelumnya yakni 10%.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tarif Baru! Gaji Rp 10 Juta Pajaknya Berapa Bu Sri Mulyani?


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading