
Ditanya Aturan PPN, PPh Hingga Tax Amnesty, Kemenkeu Bungkam!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bungkam pasca disepakatinya rancangan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berdalih regulasi tersebut perlu disahkan terlebih dulu dalam paripurna DPR sebelum dijelaskan kepada publik.
"RUU HPP ini akan disahkan dalam paripurna pada minggu depan, jadi setelah itu kita akan sampaikankan sejelas-jelasnya," ujarnya dalam Taklimat Media, Jumat (1/10/2021).
Seperti diketahui, sejak diajukannya RUU ke DPR pada lima bulan lalu, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut. Bahkan pengesahan tingkat I dilangsungkan pada tengah malam dua hari lalu.
Beberapa poin yang tertera dalam RUU HPP, adalah mengenai program kepatuhan sukarela wajib pajak atau yang dikenal publik sebagai pengampunan pajak atau tax amnesty.
Selanjutnya adalah reformasi pada pajak pertambahan nilai (PPN) di mana ada kenaikan tarif secara bertahap menjadi 12% dan penghapusan beberapa kelompok barang yang tadinya bebas pajak.
Pajak penghasilan (PPh) juga ada perubahan, yakni lapisan penghasilan kena pajak. Ada satu lapis atas yang ditambah untuk orang super karya dengan tarif lebih tinggi.
Pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
(mij/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 26 Ribu Orang Minta Ampunan Harta Rp 36 T ke Ditjen Pajak