Penyintas Covid-19 Bisa Vaksin Setelah 1 Bulan Sembuh

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 October 2021 09:15
Petugas kesehatan memeriksa pasien Covid-19 diruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta, Senin (30/8/2021). Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Koja terus menurun dengan peningkatan pasien sembuh.  
Diruangan IGD hanya ada tiga pasien Covid-19 yang sedang ditangani lebih lanjut.  
Di ruangan bayi terisi dua bayi berada didalam inkubator dengan penanganan khusus dari para nakes.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kasus konfirmasi positif Covid-19 di tanah air hari ini bertambah 5.436 kasus, menurun dibandingkan dengan sehari sebelumnya 7.427 kasus. 
Dengan pertambahan ini maka total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4,079 juta.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 19.398 orang pada hari ini, sehingga total kasus sembuh menjadi 3.743.716. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pasien Covid-19 di RSUD Koja (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kini ketentuan di atas diubah menjadi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19," kata Maxi, seperti dikutip keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Efek Buruk Bagi Orang yang Pernah Kena Covid, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular