Video

Siap Dikaji, RUU Perpajakan Disepakati

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 September 2021 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan bersama DPR RI menyepakati barang sembako dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal ini tertuang dalam draf RUU KUP atau rancangan undang undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang akan disahkan pekan depan.

Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Kamis, 30/09/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...