Petugas Pajak Door to Door

Ketahuan Tak Taat Pajak, Siap-Siap Dikirim 'Surat Cinta'

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 September 2021 14:25
Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' bagi wajib pajak yang tidak patuh. Ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 yakni DJP bisa memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang tidak patuh. Lalu wajib pajak harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada DJP setelah menerima surat tersebut dalam waktu yang ditentukan.

"Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada WP untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, kepada Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/9/2021).

Jika dalam waktu yang diberikan Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, DJP bisa memberikan kelonggaran dengan memberikan perpanjangan waktu permintaan penjelasan kepada wajib pajak dengan pertimbangan tertentu.

Namun, DJP juga bisa langsung melakukan kunjungan secara langsung kepada wajib pajak jika tidak memberikan penjelasan dalam waktu 14 hari. Atau DJP bisa mengajukan usul pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.

"Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," kata dia.

Selain itu, berdasarkan SE-07/PJ/2020, terhadap wajib pajak juga akan dilakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan, dengan langkah-langkah pelaksanaan analisis data statistik kewilayahan, pembuatan prioritas pengawasan kewilayahan dan pelaksanaan penyisiran guna mengumpulkan data dan/atau informasi.

"Dari data tersebut bila ditemukan wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dilakukan tindakan ekstensifikasi," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Gencar Tebar 'Surat Cinta'? Pedagang Online Mulai Kena!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular