
Helikopter Uang Jokowi Masih Sisa Rp340 T, Siap-siap Diguyur!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih memiliki anggaran yang cukup untuk penanganan pandemi Covid-19. Per tanggal 24 September 2021 sisa anggaran mencapai Rp 340,07 triliun yang berada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sedangkan anggaran yang sudah direalisasikan mencapai Rp 404,70 triliun atau sudah mencapai 54,3% dari pagu yang ditetapkan yakni mencapai Rp 744,77 triliun di 2021.
Adapun sisa anggaran ini akan tetap dialokasikan pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Terutama dalam membantu masyarakat miskin yang paling terdampak.
Bantuan diberikan pemerintah baik dari sisi kesehatan, perlindungan sosial hingga insentif perpajakan bagi dunia usaha agar tetap bisa bertahan di tengah situasi yang sulit ini.
Seluruh sisa anggaran ini akan diberikan melalui lima klaster yang ada dalam program PEN. Kluster kesehatan yang diberikan untuk pembagian paket obat gratis, biaya perawatan pasien Covid, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin dan vaksinasi hingga bantuan iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu dan terdampak pandemi.
Klaster perlindungan sosial (perlinsos) yang diberikan untuk membantu konsumsi masyarakat miskin, sehingga perlinsos ini paling banyak terserap dibandingkan lainnya. Ini digunakan membantu masyarakat dengan pemberian bantuan sosial seperti bansos sembako, bantuan tunai, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet, subsidi listrik hingga bantuan beras bagi masyarakat rentan.
Klaster Program Prioritas yang diberikan untuk program padat karya di Kementerian/Lembaga, sektor pariwisata, program ketahanan pangan hingga memberikan pinjaman bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya turun karena pandemi Covid-19.
Kluster Dukungan UMKM dan Korporasi yang akan digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro, memberikan subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi.
Klaster insentif usaha yang digunakan untuk membantu pelaku usaha melalui insentif perpajakan, seperti pembebasan pajak karyawan (PPh 21 DTP), PPh Final UMKm DTP, Pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh Badan hingga yang terbaru diskon pajak untuk pembelian mobil serta rumah baru.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Helikopter Uang' Jokowi Rp 405 T Guyur Warga RI