Waspada Modus Penipuan CPNS, Ada Oknum Bawa SK Palsu!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 September 2021 17:10
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi salah satu yang paling diminati masyarakat. Ini terlihat dari antusias masyarakat setiap pendaftaran CPNS dibuka, tak terkecuali tahun 2021 ini.

Keinginan yang tinggi menjadi abdi negara ini membuat banyak masyarakat yang sering menjadi korban penipuan. Modus penipuan yang dilakukan pelaku beragam misalnya menjanjikan kelulusan dengan sejumlah imbalan uang.

Oleh karenanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menekankan agar peserta CPNS dan juga orang tuanya untuk tidak mudah percaya akan janji-janji palsu oknum yang meminta imbalan uang.

"Yuk edukasi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kalian agar mengenali ciri-ciri motif tindak penipuan pengangkatan jadi ASN," tulis BKN yang dikutip, Senin (27/9/2021).

Berikut modus penipuan CPNS yang sering terjadi yang disampaikan oleh BKN:

Pertama, pelaku akan menjanjikan masyarakat bisa diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi atau memakai seleksi abal-abal. Padahal, menjadi ASN (CPNS dan PPPK) semuanya harus melalui seleksi yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang ASN yakni UU nomor 5 tahun 2014.

Kedua, pelaku meminta uang imbalan atau tarif untuk biaya masuk CPNS. Padahal proses seleksi CPNS dan PPPK tidak dipungut biaya alias gratis.

Ketiga, pelaku akan meyakinkan si korban dengan menunjukan SK (Surat Keputusan) palsu dengan mencatut nama instansi pemerintah. Dalam hal ini BKN menekankan bahwa seluruh proses seleksi CPNS mulai dari ujian, penetapan NIP hingga penerbitan SK tidak pernah disampaikan secara pribadi.

Sebab, semua hasil dari proses seleksi akan diumumkan BKN kepada publik secara terbuka.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular