
Sebar Bansos, Risma Kumpulkan Data Bayi Sampai Korban PHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, daerah bisa mengusulkan 9.746.317 orang baru untuk bisa menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah, sekaligus menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dari 9,7 juta orang usulan baru tersebut, pemerintah daerah bisa mengusulkan untuk memasukan pekerja terkena PHK, bayi baru lahir di ibu peserta PBI, dan korban bencana untuk dimasukkan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
"9 juta orang itu bisa diisi oleh usulan baru dari daerah yakni bayi baru lahir dari ibu (peserta) PBI, pekerja 6 bulan setelah PHK dia belum bekerja, juga korban bencana," jelas Risma dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Pada kesempatan yang sama, Stafsus Mensos Tri Rismaharini, Suhadi Lili menjelaskan, mengenai integrasi untuk memasukan pekerja yang terkena PHK untuk bisa menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal sebagai BP Jamsostek.
"Dari Kemenko PMK akan menyatukan data dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sumber data itu akan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, pemerintah telah mematok kuota penerima bansos dan PBI BPJS Kesehatan sebanyak 96,8 juta orang. Kemudian, berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2021, Risma menetapkan ada sebanyak 96.788.880 orang yang menjadi penerima bansos dan PBI dari pemerintah.
Setelah dimutakhirkan, per 15 September 2021, berdasarkan data PBI Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdapat 434.835 orang meninggal, data kependudukan ganda sebanyak 2.584.495 orang, serta mutasi sebanyak 833.624 orang.
"Mutasi itu pindah kelas, dulunya menerima bantuan full. Karena perbaikan ekonomi berpindah ke kelas 3, 2, dan mungkin ada yang ke kelas 1," ujarnya.
Kemudian dari data non DTKS yang tidak padan dengan dukcapil sebanyak 5.882.243 orang, sesuai Permensos maka ke-5 juta orang tersebut dikeluarkan atau dihapus sebagai penduduk miskin oleh pemerintah.
Sehingga sesudah dimutakhirkan, data per 15 September 2021 telah dilakukan pemadanan data, yakni data yang sudah padan dengan DTKS ada sebanyak 74.420.345 orang.
Juga terdapat 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan di Dukcapil. Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Jika hasil verifikasi dinyatakan layak, maka dapat masuk DTKS.
Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, daerah diminta untuk mengisi atau mengusulkan dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bu Risma Kenapa Kami Tidak Terima Bansos? Ini Jawabannya!