Tanpa PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik KA dan Pesawat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang dapat 'melenggang' tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan mulai bulan depan akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel mereka sendiri.
Saat ini aturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa Bali.
Syarat utama adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Dalam Inmendagri, tidak disebutkan secara spesifik kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, sejumlah otoritas bandara, stasiun, pelabuhan, maupun sejumlah tempat lainnnya memang telah mewajibkan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
(cha/cha)