
Tak Cuma Gapok-Tunjangan, PNS Juga Dapat THR-Gaji 13 di 2022!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang melakukan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022 dengan DPR RI. Berbagai komponen untuk penerimaan dan belanja negara telah disusun dan secara bertahap disetujui.
Salah satunya yang disusun dalam RAPBN adalah booster kinerja bagi seluruh ASN atau PNS negeri ini. Di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang memang tidak pernah absen diberikan pemerintah.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para ASN sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Untuk tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan akan tetap memberikan THR kepada seluruh ASN. Namun, besarannya belum bisa normal atau masih harus dipangkas akibat adanya pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!