FOTO

Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 100 Ribu & Ada Dolar Juga!

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Kamis, 23/09/2021 16:24 WIB

Pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

1/7 muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

2/7 muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

3/7 muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

4/7 muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 orang tersangka di lima kota.yang terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

5/7 muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jaringan pertama yang ditangkap memalsukan uang Dollar Amerika Serikat. Bareskrim menyita barang bukti sebanyak 48 lak uang palsu. Uang palsu ini diperjualbelikan dengan uang rupiah asli. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

6/7 muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Selain itu jaringan kedua diungkap setelah adanya laporan masyarakat di Sukoharjo, Jawa Tengah dengan menemukan 110.138 uang palsu jenis rupiah. Dua orang atas nama MA dan H ditangkap pada saat menawarkan uang palsu tersebut. Jaringan pengedar ketiga ditangkap 2 orang yang mengedarkan uang palsu berjenis Rupiah di Demak, Jawa Tengah dan mengungkap lokasi pembuatan uang tersebut. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

7/7 muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)