Ekspor Listrik PLTS Atap 100%, Kerugian PLN Bisa Tembus Rp7 T

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 September 2021 13:45
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Salah satu yang diatur di revisi Peraturan Menteri ESDM ini yaitu mengenai ekspor listrik ke PT PLN (Persero), dari mulanya dibatasi 65%, direvisi menjadi 100%.

Pemerintah memproyeksikan, sampai dengan tahun 2025 setidaknya akan ada penambahan kapasitas hingga 3,6 giga watt (GW) dari PLTS Atap.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, kondisi ini bakal membuat PLN merugi, bahkan sampai Rp 7,74 triliun. Dia mengatakan, Kementerian ESDM nampaknya menggiring opini publik bahwa PLN tidak dirugikan.

"Padahal kerugian tersebut cukup signifikan, yakni Rp 2,15 triliun setiap 1 GW pasokan PLTS Atap dan menjadi Rp 7,74 triliun jika pasokan naik menjadi 3,6 GW," ucapnya kepada CNBC Indonesia dikutip, Kamis (23/09/2021).

Dia mengatakan, hitungan kerugian ini timbul karena adanya beban biaya tetap (fixed cost), terjadinya inefisiensi sarana, dan adanya tambahan perangkat untuk mengatasi intermittent. Marwan menyebut, semua biaya ini tidak diperhitungkan Kementerian ESDM.

Dia mengakui, transformasi menuju ekonomi hijau dan Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak bisa dipungkiri. Akan tetapi, hal ini tidak harus dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi energi dan kelistrikan nasional yang saat ini sudah sangat berlebihan.

"Kelebihan pasokan (reserves margin) listrik sistem Jawa-Bali sudah 60% dan sistem Sumatera 50%. Karena itu, pemaksaan kehendak mengubah tarif ekspor 100% di tengah reserves margin sangat tinggi dan pandemi Covid-19, ini perlu dipertanyakan motifnya," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, angka 65% yang saat ini berlaku dianggap tidak menarik bagi pelanggan.

"Angka 65% ini dianggap belum menarik, kenapa belum menarik? selama 3,5 tahun dimulai, baru 35 Mega Watt (MW) (terpasang), nah yang paling simple apa yang bisa dilakukan agar menarik, ya 65% dinaikkan," paparnya dalam konferensi pers, Jumat (27/08/2021).

Menurutnya, Menteri ESDM menyampaikan demi mendorong pemanfaatan PLTS, maka perlu ada insentif di awal, sebagai bentuk perhatian pemerintah. Oleh karena itu, ekspor listrik yang pada peraturan saat ini dibatasi 65%, kini diusulkan dinaikkan menjadi 100%.

"ESDM berikan insentif di awal, pemerintah sediakan insentif, kami (naikkan) ekspor 65% jadi 100%," ujarnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejar Target 3,6 GW, Ternyata Baru Segini Kapasitas PLTS Atap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular