BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Standar, Ini Tanggapan RS!
Jakarta, CNBC Indonesia - Rumah Sakit (RS) akan menjadi ujung tombak pelayanan bagi masyarakat tatkala kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan. Bagaimana kesiapan rumah sakit untuk menjalankan kebijakan tersebut?
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo mengatakan, dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun guna menyesuaikan aturan pemerintah dalam melaksanakan rawat inap kelas standar.
Menurut Daniel berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pelayanan rawat inap kelas standar paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2023.
"Saat ini masih akan dipersiapkan dan bukan hanya rumah sakit sebenarnya, seluruh yang terlibat masih punya kesempatan untuk melakukan penyesuaian 14 bulan," jelas Daniel kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Pada 2023 pun itu kemungkinan masih akan uji coba pertama, karena untuk memenuhi kelas standar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Sehingga, kata Daniel kemungkinan ada beberapa RS yang tidak bisa memenuhinya.
"RS perlu persiapan, pada 2023 itu mungkin baru kick off-nya. Karena tergantung syaratnya juga untuk (menerapkan) kelas standar. Tapi saya kira tidak akan 100% terpenuhi. Secara bertahap pasti akan disesuaikan," kata Daniel melanjutkan.
Adapun dalam pelayanan rawat inap kelas standar, RS milik pemerintah pusat dan daerah harus memenuhi paling sedikit 60% dari seluruh tempat tidur dan RS milik swasta harus memenuhi paling sedikit 40% pelayanan rawat inap kelas standar.
Oleh karena itu, kata Daniel nantinya rumah sakit hanya akan terbagi menjadi dua kelas, yakni rawat inap kelas standar dan kelas private. Dengan demikian, RS swasta memiliki keuntungan karena bisa menyediakan kelas private yang lebih besar dari kelas standar.
"Kalau RS Swasta 40% dari jumlah tidurnya akan menjadi kelas standar. Sisanya boleh dipakai untuk kelas private. Kelas private ini tentu bisa bertingkat-tingkat, misalnya VIP sampai Presiden Suit," jelas Daniel.
Tak heran, dalam pelaksanaan kelas standar ini nantinya, pemerintah akan berbagi keuntungan atau sharing benefit dengan asuransi swasta. Pasalnya, peserta JKN memiliki pilihan untuk naik tingkat ke kelas private.
Tentu bagi masyarakat yang secara ekonomi pas-pasan tidak punya pilihan untuk naik bagi kelas private atau tak akan mampu untuk menjadi peserta asuransi swasta.
Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) yang saat ini masih disusun oleh Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus memperhitungkan dan mempertimbangkan masyarakat tidak mampu.
Jangan sampai saat rawat inap kelas standar ini diterapkan, ada layanan kesehatan yang tidak bisa diakses oleh peserta JKN yang pas-pasan secara ekonomi.
"Prinsipnya adalah jangan sampai peserta JKN ini tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak semestinya. Jadi, yang esensial harus diberikan dan dibayar oleh sistem jaminan. Itu semua harus dirumuskan dalam KDK," jelas Daniel.
Sebelumnya, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, saat ini ada beberapa layanan kesehatan yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Disini lah, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
"Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," jelas Tubagus saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).
(mij/mij)