Hari Libur Nasional 2022 Belum Putus, Cek Sisa Libur 2021!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 September 2021 14:50
Konferensi Pers Penandatangan SKb 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. (Tangkapan Layar Youtube KemenkoPMK)

Jakarta, CNBC indonesia - Pemerintah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Berdasarkan pemantauan melalui live streaming, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Qoumas meneken SKB yang disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Hari ini, Rabu 22 September 2021 telah diadakan rapat mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata Muhadjir, Rabu (22/9/2021).

Dalam rapat tersebut, ada beberapa poin yang disepakati. Pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur dan cuti bersama tahun depan.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," jelasnya

Muhadjir mengatakan, penetapan libur dan cuti bersama tahun depan akan dilihat dari aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang.

"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan penetapan untuk PNS akan ditetapkan oleh MenPANRB," jelasnya.

Halaman Selanjutnya >>> Cek Hari Libur & Cuti Bersama 2021

Pemerintah memang belum menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan. Namun, sejatinya libur nasional dan cuti bersama tahun depan tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun ini.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama pada 2021 ini:

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama

- 12 Mei: Hari Ray Idul Fitri 1442 H

Sebagai catatan, daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini memang bisa menjadi acuan untuk libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pemerintah belum memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun depan. Keputusan terkait kebijakan tersebut akan tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular