Hari Libur Nasional 2022 Belum Putus, Cek Sisa Libur 2021!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 22/09/2021 14:50 WIB

Jakarta, CNBC indonesia - Pemerintah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Berdasarkan pemantauan melalui live streaming, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Qoumas meneken SKB yang disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Hari ini, Rabu 22 September 2021 telah diadakan rapat mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata Muhadjir, Rabu (22/9/2021).


Dalam rapat tersebut, ada beberapa poin yang disepakati. Pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur dan cuti bersama tahun depan.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," jelasnya

Muhadjir mengatakan, penetapan libur dan cuti bersama tahun depan akan dilihat dari aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang.

"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan penetapan untuk PNS akan ditetapkan oleh MenPANRB," jelasnya.

Halaman Selanjutnya >>> Cek Hari Libur & Cuti Bersama 2021


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Arcandra Tahar: Perang Iran-Israel Senjata Amankan Pasokan Energi

Pages