PKL & Warteg Mau Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta? Begini Caranya!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
22 September 2021 11:05
Pedagang menjajakan dagangannya di kawasan pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/12). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyelenggarakan kegiatan market sounding proyek kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU), pembangunan/revitalisasi Pasar Ciputat. Proyek itu merupakan pengembangan bangunan pasar serta penataan prasarana penunjang lainnya dengan kebutuhan total investasi sebesar sekitar Rp 250 miliar. Kios-kios di lantai dua dan tiga juga sepi pengunjung. Menurut pantauan CNBC Indonesia Kondisi bangunan pasar Ciputat terlihat kumuh dan sedikit pengunjung untuk parkir. 
Sementara di sekitar Jalan Aria Putra banyak juga pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan penyempitan jalan dan menghambat arus lalu lintas di lokasi. Revitalisasi yang sedang digagas Pemkot Tangsel diharapkan menjadi solusi terhadap Pasar Ciputat yang dirasa kumuh dan kurang layak oleh masyarakat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pasar (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,2 triliun kepada 1 juta pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima (PKL) hingga warung di Indonesia.

Dengan demikian, setiap satu orang PKL dan warung akan mendapatkan bantuan masing-masing Rp 1,2 juta. Adapun penyaluran bantuan ini sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Lantas, bagaimana PKL dan warung makan bisa mendapatkan bantuan ini?

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut akan diberikan melalui aparat keamanan TNI dan Polri.

Para petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat nantinya akan melakukan pendataan pelaku usaha. Para pelaku usaha akan diminta melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan tunai untuk PKL, warung, dan warteg adalah lokasi usaha mereka berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Selain itu, para calon penerima bantuan juga belum pernah mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warteg Hingga PKL Bakal Dapat Rp 1,2 Juta, Begini Caranya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular