
Sstt.. Diam-Diam Pemerintah Bakal Kenakan Bea Ekspor Nikel

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan mengenai ekspor nikel, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengenaan pajak ekspor.
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, produk nikel yang diekspor harus memiliki kandungan nikel minimal 70%.
Dalam konferensi pers, Jumat (17/09/2021), dia menyebut ke depan nikel tidak boleh lagi diekspor dengan kandungan nikel 30%-40%. Karena jika diizinkan, maka cadangan nikel Indonesia akan semakin terkuras habis.
"Ke depan kami baru menyusun, kami berpikir ke depan bahwa bahan baku nikel gak boleh lagi ekspor barang yang kandungannya 30%-40%, kalau gitu cadangan kita habis, paling jelek di 70%," ungkapnya.
Menurutnya, kalau perusahaan melakukan ekspor dengan produk yang kandungan logam nikelnya 30-40%, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengenakan pajak.
"Kalau mau ekspor hilirisasi (kandungan nikel) 30%-40%, tidak menutup kemungkinan kita pertimbangkan mengenakan pajak ini, dalam rangka bagaimana buat satu design besar agar mata rantai ekosistem dari hilirisasi bisa manfaatkan nilai tambahnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bijih nikel (nickel ore) RI memang kini tidak lagi diekspor karena harus ada hilirisasi terlebih dahulu. Meski saat ini ada sebagian yang masih diekspor dengan kandungan logam nikel 40%, namun pihaknya mengaku akan belajar dari pengalaman, dan akan memperbaikinya.
"Menyangkut dengan kandungan (nikel) 70% itu untuk ekspor, supaya apa, kita Indonesia punya nilai tambah, saya kan mantan pengusaha jadi rasa iri dengan negara lain ada, konteks positif ya," tuturnya.
Jika mendengar negara lain punya cadangan sumber daya alam yang tidak dimiliki dunia, menurutnya ini harus dimanfaatkan dengan benar sampai turunannya supaya punya nilai tambah lebih besar.
"Kita harus berikan pada negara lain dalam bentuk produk yang punya nilai tambah," tegasnya.
Berikut kandungan tiap-tiap jenis nikel:
1. Nickel Matte (Ni Mate) kadar ≥ 70%
2. Feronikel (FeNi) kadar Ni ≥ 8%
3. Nickel Pig Iron (NPI) kadar 2% ≤ Ni < 4% dan kadar Fe ≥75%
4. Nickel Pig Iron (NPI) kadar Ni ≥ 4%
5. Logam Ni ≥ 93%
6. NiO kadar Ni ≥ 70%.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Pemerintah, Penambang Minta Aturan Nikel Diubah!
