Vaksinasi Rendah, Level PPKM Daerah Tak Akan Diturunkan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengklaim pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Hal tersebut merujuk pada angka reproduksi virus corona yang kini disebut berada di bawah angka 1.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada press conference, Senin (20/9/2021).
Luhut menjelaskan, data bahwa angka reproduksi virus corona di Indonesia saat ini sebesar 0,98. Dengan demikian, setiap pasien corona belum tentu menularkan virus ke orang lain.
"Setiap satu kasus Covid-19 rata-rata menularkan 0,9 orang, jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini diartikan pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali," ujarnya.
Luhut juga mengatakan saat ini tak ada lagi daerah dengan level 4 dalam pelaksanaan PPKM di pulau Jawa dan Bali, namun di luar pulau Jawa dan Bali masih terdapat 10 daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Lalu, bagaimana caranya agar suatu daerah naik status menjadi PPKM Level 3, 2, dan 1?
Pemerintah memiliki beberapa indikator penyesuaian untuk menetapkan status PPKM. Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dijelaskan bahwa, penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pemerintah menambah satu indikator lagi, yakni capaian total vaksinasi di suatu daerah.
"Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 dari target vaksinasi," jelas Imendagri 44/2021 tersebut, dikutip Selasa (21/9/2021).
Adapun ketentuan target vaksinasi yang dimaksud secara rinci yakni:
- Penurunan level kabupaten/kota dari Level 3 menjadi 2 dengan capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%
- Penurunan level kabupaten/kota dari Level 2 menjadi Level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis satu minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%
Adapun Kabupaten/Kota dengan Level 2 pada Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada Level 2 atau Level 1 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi.
Dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka Kabupaten/Kota Level 2 akan naik ke Level 3.
[Gambas:Video CNBC]
IDAI: Imunisasi Anak Terpaksa Harus Ditunda Saat PPKM Darurat
(mij/mij)