Terbaru! Aturan Khusus Bagi Anak-anak Menginap di Hotel
Jakarta, CNBC Indonesia - Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan untuk 'staycation' di sejumlah perhotelan non penanganan Covid-19 dengan sejumlah syarat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2," tulis penjelasan dalam Inmendagri 43/2021, Selasa (21/9/2021).
Adapun pelaksanaan kegiatan untuk sektor perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Sementara itu, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau an kuning dalam Aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kawasan perhotelan.
Adapun fasilitas gym, ruang pertemuan atau rapat, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Dalam Inmendagri sebelumnya, pemerintah memang tidak mengatur secara spesifik terkait hal ini. Ketentuan di atas, berlaku di seluruh wilayah PPKM level 4, 3, dan 2.
(cha/cha)