Siap-siap! Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Segera Dihapus
Edward Ricardo Sianturi, CNBC Indonesia
20 September 2021 19:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan Jaminan Sosial Nasional (JSN) telah menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional.
Anggota DJSN Muttaqien menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Simak selengkapnya dalam infografik berikut.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.