Gak Susah, Begini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan kelas standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini rencananya akan dieksekusi paling lambat 2023 mendatang.
Dengan adanya penerapan kelas standar ini, maka sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara total.
Namun, sebelum terlalu jauh memikirkan hal tersebut, Anda sejatinya bisa menurunkan BPJS Kesehatan. Caranya bisa melalui online atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.
Fasilitas perpindahan kelas BPJS Kesehatan memang bertujuan agar iuran yang dibayarkan para pasien tidak terlalu terbebani. Meski demikian, penggunaan fasilitas ini memerlukan sejumlah persyaratan.
Berikut syarat perpindahan kelas BPJS Kesehatan secara offline :
- Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
- Mengisi formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Tidak menunggak iuran
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun
- Bagi para pserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA atau dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga, anggota keluarga
- Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
Halaman Selanjutnya >>> Perpindahan Kelas BPJS Kesehatan Online
(cha/cha)