BPJS Kesehatan Jajaki Kelas Standar, Tarif Bakal Rp 75.000?
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan segera menyelesaikan kajian kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tahun ini untuk keperluan tarif BPJS Kesehatan, sesuai dengan timeline yang sudah dibuat bersama otoritas terkait.
Hanya saja DJSN belum bisa memberikan informasi detail tarif BPJS Kesehatan ke depan.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, kajian yang dimaksud akan selesai tahun ini di antaranya mengenai kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dan mekanisme pembiayaan.
Dengan demikian, di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.
"Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal," jelas Tubagus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).
Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerja sama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan. Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dilayani BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
"Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," jelas Tubagus.
NEXT: Tarif BPJS Kesehatan Jadi Rp 75.000?
(tas/tas)