Siap-siap! KKP Atur Penangkapan Terukur Mulai 1 Januari 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai kuota penangkapan ikan. Nantinya ikan yang ditangkap akan diatur jumlahnya hingga pungutan sehingga lebih terukur.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan menjalankan pengelolaan ikan terukur berbasis pada kuota. Baik untuk industri, kuota nelayan tradisional, hingga hobi (wisata mancing), di mana bagi yang mau mendapatkan kuota harus bayar.
"Mendapatkan kuota dan harus bayar," katanya dalam peresmian logo baru Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (17/9/2021).
Untuk itu, menurut Trenggono, dibutuhkan pengawasan yang bagus dan kuat supaya tidak ada pungutan lain, selain satu pungutan yaitu PNBP. Dia juga sudah meminta Ditjen Perikanan Tangkap untuk mempersiapkan peraturan menteri.
"Sehingga penangkapan terukur ini dapat dilaksanakan per 1 Januari. Ini momentum dan harapan kita didukung oleh menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) menjadi semangat kita menjalankan hal ini," katanya.
Selain itu, Trenggono juga berbicara mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) perikanan. Dalam wilayah perairan Indonesia diharapkan paling tidak memiliki empat KEK, yang direncanakan ada di Natuna, Samudera Hindia, Laut Arafura, dan Laut Bitung-Morotai Biak.
Selain itu, dia juga berbicara soal tiga zona bebas penangkapan seperti, di 571 selat Malaka, kemudian 712 perairan laut Jawa, 713 yang berada di perairan Kalimantan dan Sulawesi. Menurut Trenggono, ini adalah wilayah bebas yang bisa dimanfaatkan nelayan.
"Jadi ini penting tidak ada lagi pungutan. Jadi hanya satu pungutan untuk biaya pengelolaan pengawasan, biaya yang diberikan ke pemda maupun pemprov ini kawasan ekonomi khusus kelautan," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Menteri Trenggono Luncurkan Logo Baru KKP, Tanpa Gambar Ikan
(miq/miq)