Jokowi Hingga Anies Divonis Bersalah dalam Gugatan Polusi DKI

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
16 September 2021 19:56
General view during the hearing of a citizen lawsuit, done in an attempt to sue the government into taking action on the city's chronic levels of air pollution, at the Central Jakarta Court, Indonesia, September 16, 2021. REUTERS/Willy Kurniawan   REFILE - QUALITY REPEAT
Foto: Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa pejabat pemerintah lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian lingkungan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2021). Mereka dianggap gagal mengatasi polusi udara kronis.

Gugatan ini sebelumnya diajukan warga pada 2019 terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Gugatan yang diajukan 32 orang penggugat dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) ini mengatakan gugatan itu adalah upaya terakhir untuk memaksa pihak berwenang mengambil tindakan terhadap polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, daerah yang dihuni lebih dari 30 juta orang.

Penggugat berargumen bahwa pihak berwenang telah lalai karena gagal melindungi warga negara. Menunjuk pada penelitian ilmiah, mereka mengatakan polusi udara dapat menyebabkan kondisi seperti asma, penyakit jantung, dan harapan hidup yang lebih rendah.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan terdakwa telah melanggar hukum.

Keputusan tersebut mewajibkan presiden untuk menetapkan standar kualitas udara ambien nasional untuk melindungi kesehatan manusia, sementara menteri kesehatan serta gubernur Jakarta menyusun strategi untuk mengendalikan polusi udara.



"Terdakwa terbukti lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. Kami mengapresiasi putusan tersebut, dan kami puas," kata Ayu Eza Tiara, pengacara yang mewakili para penggugat.

Pengadilan tidak memutuskan tindakan para terdakwa melanggar hak asasi manusia, tetapi memerintahkan untuk mengambil tindakan lain, termasuk analisis emisi lintas batas, dan menguji emisi berkala kendaraan yang lebih tua.

Menanggapi putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menerima dan tidak memberikan banding kepada gugatan tersebut.

"Hari ini PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," cuitnya melalui akun Twitter @aniesbaswedan.

Sementara Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan keputusan mengenai tindakan lebih lanjut diputuskan Menteri LHK. Namun hingga berita ini diturunkan, KLHK, Kemendagri, dan Kemenkes belum memberi tanggapan.

Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir untuk tahun 2020 mengatakan Jakarta adalah ibu kota terburuk kesembilan secara global dalam hal tingkat PM.2.5, atau partikel halus, polutan udara yang dapat berbahaya bagi kesehatan manusia dalam tingkat tinggi.

Delhi dan Dhaka menduduki peringkat teratas dunia, tetapi indeks menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta adalah yang terburuk di Asia Tenggara.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Pamer Indeks Kualitas Udara IKN Hanya 6, Singapura Aja Kalah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular