Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 September 2021 15:45
alex noerdin. (dok.Kejagung)
Foto: Alex Noerdin. (Dokumentasi Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012.

Merespons pemberitaan itu, KOI mengonfirmasi Muddai Madang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KOI 2014-2019. Namun, yang bersangkutan kini tidak lagi
menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota organisasi olahraga nasional yang berada dalam naungan Komite Olimpiade Indonesia.

"Kasus hukum yang sedang dijalani oleh yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan olahraga dan/atau berhubungan dengan lembaga/institusi sehingga
pencantuman Komite Olimpiade Indonesia dalam artikel pemberitaan tidak valid," ujar Sekjen KOI Ferry Kono dalam suratnya kepada CNBC Indonesia.

"Komite Olimpiade Indonesia menghargai proses hukum yang sedang dijalani oleh yang bersangkutan. Namun, Komite Olimpiade Indonesia mengedepankan
presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang menjadi hak warga negara sebelum adanya keputusan inkrah," lanjutnya.

Simak berita selengkapnya >>> Klik di sini 


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Sumbar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular