Dana Pendidikan & BPIP Ditambah, APBN 2022 Jadi Rp 2.714 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui kenaikan anggaran belanja pemerintah pusat untuk tahun 2022. Dari sebelumnya Rp 2.708,7 triliun di RAPBN 2022 menjadi Rp 2.714,2 triliun.
Dengan demikian maka ada kenaikan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 5,5 triliun untuk tahun 2022. Ini dialokasikan untuk Belanja KL tambahan Rp 4,4 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1,1 triliun.
Untuk belanja non K/L sebesar Rp 1,1 triliun ini akan dialokasikan untuk tambahan belanja di bidang pendidikan.
Kesepakatan ini terjadi saat rapat kerja panja antara pemerintah yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata. Rapat kerja panja belanja pemerintah pusat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar Muhidin Mohamad Said.
"Kita tadi sepakat menyangkut postur belanja pusat dan juga penyesuaiannya, bisa kita setuju?," ujar pimpinan rapat, Rabu (15/9/2021).
"Setuju," jawab seluruh anggota Banggar.
Dalam penutupan, Isa mengatakan pemerintah akan menggunakan anggaran tambahan belanja agar bermanfaat bagi banyak masyarakat terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Kami pastikan apa yang kami usulkan penyesuaian tambahan belanja adalah ada di dalam usulan K/L, tambahan yang memang pada waktu itu tidak bisa kami akomodasi, sekarang kami lakukan prioritas sebaik-baiknya," ujarnya.
Dengan kenaikan belanja pemerintah ini, maka penerimaan negara juga meningkat Rp 5,5 triliun untuk menutupinya. Sehingga total penerimaan negara di 2022 menjadi Rp 1.846,1 triliun dari sebelumnya Rp 1.840,7 triliun di RAPBn 2022.
Kenaikan pendapatan ini akan dimasukkan ke penerimaan perpajakan sebesar Rp 3,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 2,4 triliun.
Berikut rincian tambahan anggaran:
- Dana Cadangan Pendidikan Rp 1,1 triliun
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 850 miliar
- Kementerian Perindustrian Rp 250 miliar
- Kementerian Pertahanan Rp 750 miliar
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Rp 150 miliar
- DPR Rp 149,9 miliar
- Kemenkeu Rp 992,8 miliar
- BPS Rp 1 triliun
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rp 12,5 miliar
- TVRI Rp 225 miliar
(mij/mij)