Nilai SKD CPNS 2021 Pecah Rekor, Skornya Bikin Tercengang!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
10 September 2021 18:15
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini sudah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ini merupakan tahap kedua setelah seleksi administrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantas menyampaikan capaian nilai tertinggi peserta SKD pada seleksi CASN Tahun Anggaran 2021 kepada publik.

Mengutip unggahan BKN, Jumat (10/9/2021), angka tertinggi peserta SKD pada seleksi CASN Tahun Anggaran 2021 diraih oleh pelamar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan skor 497.

"Yuk kalian pun pasti bisa. Persiapan diri supaya kalian bisa mendapatkan nilai terbaik dan melampaui passing grade #SKD2021," tulis BKN.

Sebagai informasi, nilai tertinggi SKD pada CASN tahun ini sebelumnya memang telah pecah rekor. Pada 6 September lalu, seorang peserta untuk formasi di Badan Pusat Statistik (BPS) meraih skor 495.

Angka tersebut melampaui ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri PANRB 1023/2021.

Nilai ambang batas untuk masing-masing kategori yaitu TWK 65, TIU 80, dan TKP 166. Dengan demikian, maka minimal standar nilai kelulusan SKD adalah 311.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular