(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto, CNBC Indonesia
10 September 2021 18:10
Pengunjung menikmati santapan dari salah satu kafe yang berada di M Bloc, Jakarta, Jumat (10/9/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sejumlah mal hingga ruang publik seperti M Bloc Space akan kembali buka. Hanya saja pengunjung tak bisa sembarangan masuk karena ada protokol yang harus ditaati. Saat masuk pengunjung wajib melalukan scan barcode dari PeduliLindungi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Kafe-kafe pun telah menlayani para pengungjung yang ingin makan di tempat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada sejumlah pelonggaran. Salah satunya, waktu 'nongkrong' di kafe maupun restoran di kawasan Ibu Kota. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan waktu dine in di kafe maupun restoran selama 60 menit. Kebijakan tersebut ditetapkan sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)