
Awas Perang, Kapal Tempur AS-Inggris Mulai 'Kepung' China

Jakarta, CNBC Indonesia- Tensi antara China dan Amerika Serikat (AS) beserta sekutunya kembali naik. Hal ini terjadi setelah China memutuskan untuk memberlakukan hukum maritim terbarunya di Laut China Selatan (LCS).
Sejak 1 September, China memberlakukan aturan identifikasi maritim. Di mana Beijing meminta setiap kapal khusus melaporkan posisinya ketika memasuki perairan yang negeri itu klaim.
Langkah ini memicu reaksi keras dari Washington. Sebuah kapal penghancur milik Angkatan Laut Ketujuh AS, USS Benfold, berlayar di sekitar Mischief Reef, Kepulauan Spratly, Rabu (8/9/2021).
"Berdasarkan hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, fitur seperti Mischief Reef yang tenggelam saat air pasang di negara dan terbentuk secara alami, bukan laut teritorial," bunyi pernyataan dari Armada Ketujuh sebagaimana dikutip CNN International, Kamis (9/9/2021).
Inggris juga mengirimkan kapal perang ke Asia Pasifik. Negeri Ratu Elizabeth, mengirimkan dua kapal perangnya pada Selasa (7/9/2021).
Nantinya dua kapal perang itu akan berpatroli dari Laut Bering di Utara hingga Selandia Baru. Dua kapal perang itu adalah HMS Spey and HMS Tamar.
Ini merupakan langkah kedua adu kekuatan Inggris di samudera terbesar dunia itu setelah sebelumnya London mengirim kapal induknya, HMS Queen Elizabeth. Kapal itu bermarkas di Jepang dan berpatroli dari wilayah LCS hingga ke Laut China Timur (LCS) untuk memantau ekspansi teritorial China.
China menanggapi tambahan penugasan kapal-kapal ini sebagai simbol premanisme AS dan Inggris di wilayah-wilayah kedaulatannya.
LCS merupakan jalur penting untuk sebagian besar pengiriman komersial dunia. Laut ini terletak berdekatan dengan sejumlah negara seperti Brunei, Kamboja,Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam, termasuk RI.
Lautan itu diyakini sebagai lautan yang kaya hasil alam, terutama migas dan ikan. China bersikukuh mengklaim sekitar 90% dari lautan itu dalam apa yang disebut sebagai "sembilan garis putus-putus".
Di aturan baru maritimnya, China meminta kapal selam, kapal nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif, kapal-kapal tanker, bahan kimia, gas cair, dan zat berbahaya melapor ke negeri itu saat melintas. Negeri Panda menyinyalir ini untuk menjaga keamanan nasional negeri itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Xi Jinping Usir Kapal AS di Laut China Selatan
