Catat! Anies Wajibkan Warga DKI Vaksin untuk Bisa Aktivitas
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada sejumlah sektor harus memperoleh vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Seruan tersebut dituangkan Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021. Aturan ini diteken Anies pada 6 September 2021.
"Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19," tulis diktum keempat aturan tersebut, seperti dikutip, Kamis (9/8/2021).
Namun, ketentuan di atas dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Selain itu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga berwenang," tulis diktum kelima aturan ini.
Secara garis besar, tidak ada perubahan yang signifikkan dalam aturan ini dibandingkan sebelumnya. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/2021.
(cha/cha)