
Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Selama PPKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekolah tatap muka terbatas (PTM) di DKI Jakarta sudah dimulai sejak akhir Agustus lalu. Rencananya pada bulan ini, penerapan PTM akan dilaksanakan seminggu dua kali.
Lantas, bagaimana aturan terbaru sekolah tatap muka di kawasan Ibu Kota?
Pada awal pekan ini, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level. Khusus DKI Jakarta, masih menyandang status menerapkan PPKM level 3.
Seiring dengan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbtkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021.
Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu, diatur ketentuan terbaru pembelajaran tatap muka. Simak selengkapnya :
- Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50%. Namun dikecualikan untuk :
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meski Covid-19 Hampir Hilang, Jakarta Tetap PPKM Level 3