Catat! Erick akan Wajibkan Pejabat Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 September 2021 15:35
Instagram @Erickthohir
Foto: Instagram @Erickthohir

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mewajibkan pejabat di anak usaha dan cucu usaha perusahaan pelat merah untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Erick saat menghadiri webinar yang ditayangkan di kanal Youtube KPK pada, Selasa (7/9/2021).

"Yang saya akan perbaiki nanti di sini bahwa sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 memang sementara ini yang diwajibkan adalah perusahaan-perusahaan BUMN-nya. Tetapi untuk anak dan cucunya belum. Nah karena itu Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan), Pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri), kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan permen," ujarnya.

"Bahwa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN dan tentu tadi konsolidasi dengan Pak Pahala sendiri karena memang ada beberapa BUMN yang direstrukturisasi dan juga ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena memang sudah tidak operasi sejak 2008. Nah ini nanti kita rapikan pelaporannya," lanjutnya.



Menurut dia, selama ini KBUMN sudah berkomitmen dalam mendukung LHKPN. Bentuk-bentuk kebijakan KBUMN antara lain menginstruksikan kepada pejabat KBUMN dan BUMN melaporkan LHKPN, memonitor pelaporan LHKPN hingga menjatuhkan sanksi administratif hingga menjadikan LHKPN sebagai syarat fit and proper test calon direksi dan komisaris BUMN.

"Kami juga mengeluarkan Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/01/2018 jo PER 10/MBU/06/2021. Jadi ini memang sebuah kewajiban. Nanti cuma kita lebarkan lagi ke anak cucunya. Lalu SE Nomor S-46/DSLMBU/02/2021. Dan tentu peraturan internal BUMN sendiri yang terus disosialisasi dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh sesmen dan deputi HR," kata Erick.

Lebih lanjut, Erick bilang kalau tahun lalu, tingkat pelaporan LHKPN oleh wajib lapor KBUMN mencapai 100%. Namun, untuk tingkat pelaporan LHKPN oleh wajib lapor BUMN baru mencapai 98%.

"Nah ini tapi tetap masih ada beberapa persen bismillah kita coba tekan ini untuk bisa menjadi 100%," ujar Erick.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Kata Kantor BUMN Soal Pembubaran PLN Batubara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular