Catat Ya! Ini Panduan Sekolah Tatap Muka Madrasah & Pesantren

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Senin, 06/09/2021 08:57 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo meninjau langsung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para pelajar dan santri yang digelar di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Agustus 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Muchlis Jr)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19

Dirjen Pendis, Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan edaran yang terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM.

Lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma'had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).


Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," tegas Ali Ramdhani, dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama, Senin (6/9/2021).

Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Berikut panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM Covid-19 :

Halaman Selanjutnya >>> Pembelajaran pada Madrasah


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini

Pages