Hore! Mau Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Jika Sudah Vaksin 2x

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
04 September 2021 17:40
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Meski demikian, kini pemerintah memberikan kelonggaran dalam aktivitas masyarakat, salah satunya terkait aturan perjalanan.

Bagi Anda yang sudah disuntik vaksin dosis kedua, maka Anda tak perlu lagi menyertakan hasil tes swab PCR ketika akan melakukan perjalanan udara atau dengan pesawat terbang. Anda cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini melampirkan syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Berikut aturan lengkapnya :
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

- untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Antigen-PCR Masih Wajib?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular