Gara-gara Covid, PNS Tiga Kali Tak Terima Tukin

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Sabtu, 04/09/2021 08:30 WIB
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merelakan tunjangan kinerja (tukin) pada 2022. Pemerintah berencana memotong tukin kembali untuk dialihkan kepada kebutuhan belanja dalam penanganan Covid-19.


Akan tetapi, tukin yang akan dipotong nantinya hanya untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Tukin reguler tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Selain tunjangan kinerja, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," jelasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai